Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha atas Pelanggaran Hak Merek Suatu Produk

  • Mochamad Reza Kurniawan Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang
Keywords: Pelaku Usaha, Pelanggaran Hak Merek, Produk

Abstract

Dilihat dari perkembangan hak kekayaan intelektual di tanah air, sistem hukum Intellectual Property Rights (IPR) pertama kali diterjemahkan menjadi hak milik intelektual, kemudian menjadi hak milik atas kekayaan intelektual di dalam Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”) mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral" penelitian ini terfokus pada bagaimana manfaat hak mark bagi pelaku usaha dan bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha atas pelanggaran hak merk suatu produk. Dalam menyusun penelitian terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan oleh penulis, tentunya pendekatan yang digunakan harus memiliki kolerasi dengan tema yang diambil oleh penulis. Bahwa perlindungan merek di Indonesia telah menganut sistem konstitutif, hal ini disebabkan karena sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif. Dalam sistem konstitutif hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran (required by registration). Dengan ungkapan lain, pada sistem konstitutif pendaftaran merek merupakan hal yang mutlak dilakukan.

References

Adryani, V., & Kansil, C. S. T. (2020). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pengaturan Prinsip Persamaan Pada Pokoknya Yang Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik. Jurnal Hukum Adigama, 3, 874-895. doi:dx.doi.org/10.24912/adigama.v3i2.10596
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Law and Justice - Journals UMS, 3, 3-11. doi:doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080
Dahen, L. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Eksekusi (Journal Of Law), 3, 102- 122. doi:dx.doi.org/10.24014/je.v3i2.13358
Daniar Paramita, R. W., Rizal, N., Sulistyan, R. B., Taufiq, M., & Dimyati, M. (2021). Manajemen Industri Kreatif. In: Widya Gama Press.
Hakim, D. A. (2015). Pengecualian Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Persaingan Usaha. FIAT JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9, 409-427.
Sinaga, N. A. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6, 144-165.doi:doi.org/10.31599/sasana.v6i2.385
Published
2021-12-01
How to Cite
Kurniawan, M. (2021). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha atas Pelanggaran Hak Merek Suatu Produk. Jurnal Manajemen Dan Penelitian Akuntansi, 14(2), 103-114. https://doi.org/https://doi.org/10.58431/jumpa.v14i2.219